Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, PNS atau aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku.
Baca Juga :
Diantaranya adalah menjaga, memelihara, dan menjunjung standar etika yang luhur.
’’Berciuman di muka umum, itu jelas bertentangan dengan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Apapun kondisinya, apakah pasangan itu muhrim atau bukan, berciuman di muka umum tidak dibenarkan.
Herman mengatakan sebagai abdi masyarakat, PNS harus menunjukkan teladan kepada masyarakat.
Terkait dengan penjatuhan sanksi, Herman mengatakan bukan kewenangan dari Kementerian PAN-RB.
Dia menjelaskan sanksi disiplin akibat ciuman massal di tempat umum adalah kewenagan pejabat pembina kepegawaian (PPK) setempat.
Meskipun muncul penjelasan bahwa yang berciuman adalah pasangan suami dan istri resmi.
( JPNN )

0 komentar:
Posting Komentar